Salat Iduladha adalah sunnah mu’akkad atau sunnah yang sangat dianjurkan dan lebih baik bila dikerjakan secara berjamaah. Dalam Mazhab Hanafi salat ini adalah wajib dan harus dilakukan oleh seluruh orang yang telah memenuhi persyaratan seperti ketika melakukan salat Jumat, yakni laki-laki dewasa yang berbadan sehat dan tinggal di daerah setempat di mana salat dilaksanakan.
Selain itu disunnahkan atau diwajibkan dalam Mazhab Hanafi bagi setiap Muslim dewasa dan wanita untuk mengorbankan minimal seekor biri-biri atau kambing saat Iduladha. Ini bisa dilakukan setelah salat di hari pertama hari raya sampai dengan waktu matahari terbenam di hari kedua. Seseorang boleh mewakilkan pengorbanannya kepada orang lain, baik di tengah kehadirannya atau tidak.
Dianjurkan pula untuk tidak makan sesuatu sampai selesai mengerjakan salat.
Juga dianjurkan untuk mandi sebelum salat, kapan saja setelah subuh, bahkan jika seseorang tidak ikut melakukan salat.
Dianjurkan bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian terbaiknya dan menggunakan parfum. Disunnahkan untuk pergi ke Masjid lebih awal dan dengan berjalan kaki, kemudian pulang ke rumah dengan rute yang berbeda. Lebih disukai untuk salat berjamaah di lapangan terbuka daripada di masjid.
Selain itu disunnahkan atau diwajibkan dalam Mazhab Hanafi bagi setiap Muslim dewasa dan wanita untuk mengorbankan minimal seekor biri-biri atau kambing saat Iduladha. Ini bisa dilakukan setelah salat di hari pertama hari raya sampai dengan waktu matahari terbenam di hari kedua. Seseorang boleh mewakilkan pengorbanannya kepada orang lain, baik di tengah kehadirannya atau tidak.
Dianjurkan pula untuk tidak makan sesuatu sampai selesai mengerjakan salat.
Juga dianjurkan untuk mandi sebelum salat, kapan saja setelah subuh, bahkan jika seseorang tidak ikut melakukan salat.
Dianjurkan bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian terbaiknya dan menggunakan parfum. Disunnahkan untuk pergi ke Masjid lebih awal dan dengan berjalan kaki, kemudian pulang ke rumah dengan rute yang berbeda. Lebih disukai untuk salat berjamaah di lapangan terbuka daripada di masjid.