Salat Jumat

Shuhba Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani QS


A'uudzubillaahi minasy syaythaanir rajiim 
Bismillaahir rahmaanir rahiim 
Wash-shalaatu was-salaamu 'alaa asyrafil Mursaliin Sayyidinaa wa Nabiyyina Muhammadin wa 'alaa aalihi wa Shahbihi ajma'iin


Menurut salah satu mazhab dalam Islam, agar Salat Jumat berjamaah menjadi sah, maka ia hanya boleh dilakukan di satu tempat di suatu kota. Jika ada lebih dari satu tempat yang menyelenggarakan salat Jumat berjamaah, maka salatnya menjadi tidak sah dan kalian harus melaksanakan Salat Zuhur setelah Salat Jumat itu (`aaidah zhuhr, diulang kembali). Dalam mazhab lain dikatakan bahwa bila ada lebih dari satu tempat yang menyelenggarakan salat Jumat, maka yang selesai pertama adalah yang diterima. Karena kalian tidak tahu mana yang selesai lebih dulu, maka kalian juga harus melakukan Salat Zuhur setelah Salat Jumat itu.

Sumber:
Kabbani, M.H. In The Shadow of Saints: Sufi Discourses of Shaykh Muhammad Hisham Kabbani. Washington, DC.: World Organization for Development and Education. 2005